Ilustrasi: KTP elektronik. Antara/Irwansyah Putra.
Ilustrasi: KTP elektronik. Antara/Irwansyah Putra. (Pythag Kurniati)

965 Penghayat Kepercayaan di Solo Sudah Bisa Ganti KTP

kolom agama
Pythag Kurniati • 04 Maret 2019 12:17
Solo: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan siap melayani penggantian status kolom agama bagi para penghayat kepercayaan. Terdata ada 965 orang yang merupakan penghayat kepercayaan di Solo.
 
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Ing Ramto, mengatakan syarat yang harus dipenuhi ialah surat keterangan dari pengurus kelompok penghayat kepercayaan.
 
"Jadi harus ada keterangan tertulis dari pengurus masing-masing kelompok penghayat kepercayaan. Tanpa itu kami tidak dapat melayani," kata Ing di Solo, Senin, 4 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia mengatakan, syarat pengajuan ini sebenarnya tidak jauh berbeda ketika warga yang ingin mengubah agamanya di Kantor Kementerian Agama. "Intinya keterangan agama semula kemudian ganti agama lain atau aliran kepercayaan," ujar dia.
 
Tidak hanya KTP, Pemkot juga sekaligus menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Dalam KTP dan KK, nantinya tidak akan ditulis nama kelompoknya, namun hanya ditulis 'penghayat kepercayaan'.
 
"Kami sarankan lebih baik dilakukan secara kolektif oleh pengurus masing-masing kelompok agar lebih mudah," kata dia.
 
Sementara itu, Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan 965 orang penghayat kepercayaan itu termasuk ke dalam 12 kelompok. "Sebelumnya terdata ada 17 kelompok, tapi setelah didata ulang, kebanyakan memilih enam agama yang diakui," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif