"Tidak tahu. Kemarin hanya diminta kooperatif saja," ujar Marzuqi di sela-sela kegiatan pameran hasil pertanian di Alun-alun Jepara, pada, Rabu, 5 Desember 2018.
Dia mengakui berkas laporan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawa KPK. Namun, Marzuqi menyampaikan penggeledahan pada Selasa, 4 Desember 2018, tersebut tak mengganggu roda pemerintahan.
"Masih berjalan normal, tidak ada masalah," kata Marzuqi singkat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam perkara dugaan suap hakim ini, Marzuqi pernah dipanggil KPK dua kali. Namun, mantan ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara itu tidak pernah hadir karena sakit dan kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan. Marzuqi mempercayakan kepada orang lain untuk menghadiri undangan KPK itu.
"Ya, ada orang yang sudah dipercaya. Hamba Allah,” ungkap Marzuqi yang enggan menyebutkan siapa orang yang dipercaya itu.
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara
KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Jepara, Selasa, 4 Desember 2018. KPK menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus.
Menurut informasi, penggeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PPP sebesar Rp79 juta. Pada kontestasi Pilkada Jepara 2017, Marzuqi terpilih menjadi bupati. Saat itu, proses hukum Marzuqi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka masih berjalan.
Jelang pelantikan sebagai bupati terpilih, terbit Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pada sidang praperadilan atas SP3, Marzuqi kalah dan kembali menyandang status tersangka.
Marzuqi lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Hakim PN Semarang, Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi.
Baca: Penggeledahan Ruang Bupati Jepara Terkait Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
