Permintaan ini disampaikan advokat para tersangka, Achiel Suyanto. Ia mengaku surat pemanggilan pertama dari kepolisian telah diterima kliennya.
"Hanya, belum bisa hadir karena masalah teknis. Jadi, kami minta bisa diundur hingga Senin pekan depan," kata Achiel, Selasa 16 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karena tak semua berada di Yogyakarta, Achiel mengatakan butuh waktu untuk koordinasi. "Kami butuh waktu berkoordinasi dan memenuhi panggilan Polres Karanganyar bersama-sama," kata dia.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyatakan jadwal pemanggilan tersangka tak akan berubah. "Tetap sesuai jadwal yang dibuat penyidik (Jumat 19 Mei 2017)," katanya.
Polres Karanganyar menjadwalkan memeriksa enam tersangka baru pada Senin 15 Mei. Namun, mereka mangkir. Penyidik Polres Karanganyar pun mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Mei ini.
Baca: Polisi Buru Penghapus File Mapala UII
Kapolres mengatakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat pemanggilan rencananya diperbanyak dan dikirimkan ke empat alamat.
"Surat pertama kami kirim ke tiga alamat yakni rektorat, indekos, dan alamat asal. Sekarang kami tambahkan satu alamat, yakni basecamp Mapala UII," urai dia.
Pemeriksaan, lanjutnya, akan disiapkan secara maksimal. Polres Karanganyar telah menyiapkan enam orang penyidik untuk memeriksa mereka. "Satu tersangka diperiksa satu penyidik," ujar Ade.
Enam tersangka baru diduga memiliki andil dalam kekerasan pada tiga korban meninggal dunia dan 34 korban luka dari peserta diksar. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 55 KUHP karena turut serta melakukan kekerasan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.
(UWA)