Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karanganyar Toni Wibisono mengatakan, berkas enam tersangka Mapala UII dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar saat Ramadan. "Kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," imbuh Toni, di kantornya, Senin, 10 Juli 2017.
Hasilnya, masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kekurangan meliputi kekurangan formil dan materiil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Karanganyar pada 22 Juni 2017. Lalu penyidik melengkapi dan mengembalikan berkas ke Kejari pada 3 Juli 2017.
Saat ini, kata Toni, berkas masih dalam pemeriksaan oleh jaksa peneliti. "Dibutuhkan waktu penelitian maksimal 14 hari sejak berkas diserahkan," lanjut dia.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara enam tersangka segera dinyatakan lengkap (P21).
"Dari hasil penyidikan, sebagian atau seluruh tersangka memang mengakui adanya tindak kekerasan saat diksar," papar Kapolres.
Enam tersangka itu adalah TA; NAI; HS; DK; TN dan RF. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan diksar The Great Camping ke-37 Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka berkapasitas sebagai panitia staf operasional regu.
Sedangkan dua tersangka awal yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Wahyudi dan Angga Septiawan) tengah menjalani proses persidangan.
(SAN)