Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017, MTVN - Pythag Kurniati
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017, MTVN - Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Bukti yang Sempat Didelete Ditemukan

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 23 Februari 2017 13:02
medcom.id, Karanganyar: Kepolisian memiliki bukti tindak kekerasan yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII). Bukti didapat setelah laboratorium Polda Jawa Tengah mengembalikan data atau file recovery terhadap sejumlah dokumen.
 
Awal Februari 2017, polisi menyita kamera, komputer, dan laptop dari markas Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII Yogyakarta. Namun polisi tak menemukan satu file pun di dalam tiga perangkat tersebut.
 
Penyidikan itu dilakukan terkait kasus kekerasan yang menewaskan tiga mahasiswa Mapala UII. Kekerasan terjadi saat tiga korban dan sejumlah mahasiswa mengikuti kegiatan great camping (GC) Mapala di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu pada 13 sampai dengan 20 Januari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Korban Tewas Kegiatan GC Mapala UII jadi Tiga Orang
 
Kasus tersebut ditangani Polres Karanganyar. Untuk mendapatkan file tersebut, Polres lalu meminta bantuan laboratorium forensik Polda Jateng.
 
Baca: Data Komputer dan Kamera Diduga Sengaja Dihapus
 
“Kita berhasil mengangkat kembali secara utuh seluruh file pada barang bukti,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak di Mapolres Karanganyar, Kamis 23 Februari 2017.
 
Hasil file recovery menemukan beberapa rekaman video dan foto mengenai kegiatan di GC di Karanganyar. "Faktanya, tindak kekerasan itu memang terjadi dan terekam," lanjut Ade.
 
Ade menilai rekaman itu dapat membantu proses penyidikan. Saat ini, Polres menetapkan dua orang sevagai tersangka yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan.
 
Baca: Dua Tersangka Kasus Mapala UII Ditangkap
 
Ade memprediksi jumlah tersangka bertambah. Termasuk, orang yang sengaja menghilangkan barang bukti berupa file dari komputer, kamera, maupun laptop. 
 
“Terhadap siapapun juga yang menghalangi atau mengaburkan penyidikan atau penyelidikan, ada ancaman pidananya. Mereka bisa menjadi tersangka baru,” tutup Kapolres.
 
Lihat video:
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif