Pasar Penampungan Ngabul, Jepara, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani)
Pasar Penampungan Ngabul, Jepara, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani) (Rhobi Shani)

Besok, Pasar Penampungan Dibongkar

pembongkaran
Rhobi Shani • 21 Maret 2016 10:54
medcom.id, Jepara: Pasar Penampungan Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan dibongkar. Pembongkaran akan dilakukan besok, Selasa, 22 Maret 2016. 
 
Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santoso, menyampaikan, keputusan itu diambil sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Jika pedagang dan pengelola pasar penampungan tak membongkar sendiri bangunannya, terpaksa aparat penegak perda yang akan membongkar. Sebanyak 100 personel gabungan TNI dan Polri siap diterjunkan. 
 
“Pembongkaran tidak akan dilakukan jika pedagang dan pengelola membongkar sendiri. Terpaksa dilakukan pembongkaran karena kompensasi waktu yang diberikan sudah sangat longgar,” papar Trisno, Senin (21/3/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Trisno menerangkan, sosialisasi kepada pengelola dan pedagang pasar penampungan sudah dilakukan. Pedagang diminta pindah, berjualan di Pasar Ngabul Baru. 
 
Dalam sosialisasi tersebut, pedagang pasar penampungan dijamin mendapat fasilitas los secara gratis. Hanya diwajibkan membayar retribusi. Kewajiban retribusi pun baru dibebankan setelah tiga bulan menempati. Adapun kios, tetap harus membayar dan dipastikan sesuai dengan harga dasar. 
 
“Alasan pemkab melakukan pembongkaran karena kondisi pasar tidak layak. Dari segi regulasi, pasar tersebut tidak memiliki izin,” tandas Trisno. 
 
Terpisah, pedagang pasar penampungan, Sugiharto, mengaku keberatan dengan kebijakan pemkab. Sebab pedagang di pasar penampungan tidak hanya pedagang di los, tapi juga pemilik kios. Terlebih pedagang pasar penampungan sudah nyaman berjualan di pasar tersebut. 
 
“Selain itu, kami juga menuntut agar kios bagi eks pedagang Pasar Ngabul (pasar lama, red) juga digratiskan. Pembicaraan mengenai hal ini belum selesai,” kata Sugiharto. 
 
Seperti diketahui, puluhan pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Penampungan adalah pedagang Pasar Ngabul Lama yang enggan direlokasi ke Pasar Ngabul Baru. Jarak Pasar Ngabul Lama dengan Pasar Penampungan tidak lebih dari 100 meter. Pasar Penampungan didirikan pedagang di atas lahan milik warga setempat. Pasar Ngabul Lama berdiri di atas tanah wakaf. Sementara, Pasar Ngabul Baru dibangun oleh investor di atas tanah dasa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif