Plt. Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika, mengatakan, rapat senat dihadiri lebih dari 100 anggota. Rapat membahas fakta yang ditemukan tim investigasi internal.
"Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan oleh Senat Universitas adalah sanksi berat yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa, serta sanksi sedang yaitu diskorsing selama dua atau tiga semester," kata Ilya dalam keterangan tertulisnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak UII enggan menyampaikan identitas mahasiswa yang diberikan sanksi itu. Ilya mengatakan keputusan itu diambil agar tidak mengganggu proses penyidikan kepolisian.
Humas UII, Karina Utami Dewi menuturkan ada lebih dari dua panitia diksar Mapala UII berstatus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus. Namun, jumlah itu bisa bertambah jika ada perkembangan penyidikan baru dari kepolisian.
UII juga menjatuhkan sanksi kepada panitia Diksar Mapala UII berupa skors 2-3 semester. Sanksi akan berjalan mulai awal semester pada Maret 2017. "Sanksi ini masih kami komunikasikan dengan orang tua mahasiswa. Tinggal proses administrasinya," tutur Karina.
Karina menambahkan, untuk sanksi bagi panitia Diksar Mapala UII yang telah lulus akan sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam kasus Diksar Mapala UII yang menewaskan 3 mahasiswa ini, dua panitia berstatus sebagai tersangka di Polres Karanganyar. Sementara itu, 16 pengurus Mapala UII menjadi terperiksa untuk memberi kesaksian dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)