Hal ini menyusul adanya tindakan penambangan ilegal yang memakan daerah pinggir dan tebing sungai di lereng Gunung Merapi. Seperti di Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kepala BPBD DIY, Krido Suprayitno, mengatakan, puncak musim hujan yang masih satu bulanan harus diantisipasi. Krido menilai, penambangan yang memakan badan sungai bakal merusak lingkungan sekitarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Soal izin penambangan memang kewenangan Dinas ESDM. Kita mendorong agar tidak ada penambangan ilegal di kawasan sungai," ujar Krido di sela Rapat Kerja Nasional BNPB-BPBD di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Krido, yang semestinya dilakukan yakni pengurangan sedimentasi atau pendangkalan di sejumlah wilayah aliran sungai di Yogyakarta, termasuk sungai di kawasan lereng Gunung Merapi. Menurutnya, meterial yang menyebabkan sedimentasi itu bisa dilakukan penambangan karena justru membantu pencegahan terjadinya banjir saat puncak musim hujan.
Penambangan material penyebab pendangkalan sungai itu, lanjut Krido, bisa dilakukan dengan catatan tanpa mengambil material di pinggir dan tebing sungai. Sebab, dengan hanya mengambil material sedimentasi sungai bisa memperbanyak daya tampung air saat terjadi hujan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)