Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Sengketa Tahta Paku Alam Berlanjut ke Pengadilan

pakualam ix wafat
Ahmad Mustaqim • 21 Maret 2016 12:42
medcom.id, Yogyakarta: Sengketa tahta di Kadipaten Pakualaman dipastikan berlanjut ke persidangan. Pasalnya, mediasi kubu Anglingkusumo (penggugat) dengan perwakilan Paku Alam (PA) X (tergugat) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin 21 Maret 2016 menemui jalan buntu.
 
Penasihat hukum PA X, Herkus Wijayadi mengatakan hal yang menjadi tuntutan penggugat tak bisa dinegosiasikan. Sejumlah hal yang menjadi pokok gugatan yakni tahta dan aset Pakualaman.
 
"Sulit untuk perdamaian karena masalah paugeran dan adat. Ini sadah turun temurun," ujar Herkus usai melakukan mediasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Herkus sudah memperkirakan, kalau negosiasi di pengadilan tak akan menemukan titik temu. Sehingga, kata dia, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X masih pikir-pikir soal hal tersebut.
 
"Kalau dinegosiasikan setiap saat jika ada yang menginginkan, bisa bubar nanti (paugeran dan adat Pura Pakualaman). Ini bukan seperti masalah utang piutang biasa," ujar dia.
 
Dalam mediasi itu, Anglingkusumo dan Paku Alam X tak hadir di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Mereka disebut tidak bisa hadir lantaran memiliki urusan di luar kota.
 
Setelah mediasi buntu, perwakilan penggugat dan tergugat menandatangani surat kesepakatan melanjutkan ke persidangan. Kedua belah pihak juga melakukan perundingan bersama pengadilan untuk menentukan waktu persidangan gugatan itu.
 
Sengketa tahta di Kadipaten Pakualaman sudah berlangsung bertahun-tahun sejak Paku Alam IX. Bahkan, saat penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo menjadi Paku Alam X, 7 Januari lalu, pihak Anglingkusumo melalui pengacaranya, Wilmar Sitorus sudah merencanakan melakukan gugatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif