Gugatan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo yang menggugat Paku Alam X berkaitan tahta dan warisan tetap harus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Sebab, persidangan dengan agenda putusan sela yang dipimpin majelis hakim Baritas Saragih, memutuskan menolak eksepsi atau pembelaan yang di ajukan pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi.
"Menolak eksepsi tergugat atas penggugat, karena pengadilan (PN Kota Yogyakarta) berwenang mengadili gugatan ini, mengingat gugatan penggugat adalah berkenaan perbuatan melawan hukum," kata Barita dalam persidangan di PN Kota Yogyakarta, Selasa (26/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setidaknya, ada tiga poin eksepsi dari pengacara Paku Alam X yang ditolak. Pertama, perihal tahta Paku Alam yang dipermasalahkan adalah masuk ranah hukum adat. Kedua, perihal warisan, yang menurut Herkus, harus masuk di ranah pengadilan agama karena pewaris dan ahli waris sama-sama muslim.
Ketiga, yakni perihal keabsahan tahta Paku Alam IX yang juga jadi materi gugatan. Herkus beranggapan, semestinya gugatan itu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tetapi, Herkus mengaku tak masalah dengan penolakan eksepsi tersebut. Ia siap menghadapi lanjutan persidangan gugatan itu.
"Kami siap membuktikan. Kami sesuai asas hukum perdata, siap. Sejak kami digugat sudah berkoordinasi dengan pihak Paku Alam untuk menyiapkan bukti-bukti," katanya.
Pengacara KPH Anglingkusumo, Adi Susanto mengapresiasi keputusan majelis hakim itu. Dalam persidangan, Adi mengatakan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk kelanjutan gugatan yang diajukannya.
"Kami butuh waktu mengumpulkan bukti saksi-saksi. Karena seluruh saksi tak semua berada di Yogyakarta," kata dia.
Persidangan perebutan tahta dan warisan di Pura Pakualaman itu akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)