"Salah satunya (Yud) alumnus. Sedangkan satu lagi, yakni AG, mahasiswa aktif angkatan 2010," ungkap salah satu tim investigasi internal UII, Muzayin Nazarudin saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/01/2017).
Selain menangkap tersangka, polisi menggeledah basecamp Mapala UII. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polres Karanganyar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Muzayin menambahkan, tim investigasi kampus masih bekerja hingga tiga hari ke depan. Mereka akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada mahasiswa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Tingkatan sanksi ada tiga yakni sedang, ringan, dan berat. Sanksi berat bisa sampai diberhentikan," lanjutnya.
Tim investigasi telah mewawancarai 42 orang terkait kasus ini dan akan segera mengumumkan hasilnya. "Kami laporkan ke rektor untuk dibawa ke rapat senat. Kemudian, senat yang memutuskan sanksi," urai dia.
Sedangkan hari ini, 16 panitia Great Camping (GC) Mapala UII menjalani pemeriksaan di Sat Reskrimum Polres Karanganyar. Mantan rektor UII Harsoyo memastikan enam belas panitia seluruhnya hadir dalam pemeriksaan.
"Sudah saya hitung, 16 panitia seluruhnya hadir," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)