Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Noor Hamid mengatakan, dua calhaj itu yakni Hidayat dan Titiek Sayekti. Mereka tinggal di Suryaatmajan Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Berdasarkan info yang kami dapatkan, keduanya dipulangkan bersama rombongan calhaj Jawa Tengah. Mereka tiba di Semarang kemarin dan langsung dipulangkan ke rumahnya," kata Noor Hamid melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Senin (5/9/2016)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya akan segera memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin penyelenggarakan haji pada biro travel yang memberangkatkan kedua korban. Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan meminta keterangan pihak biro travel itu.
"Dilihat apakah sudah punya izin. Apakah ada izin yang diselewengkan sehingga keduanya bisa berpaspor Filipina. Kalau memang terbukti akan kami banned travelnya. Data-data travel itu jadi bahan bukti untuk aparat menindaknya," kata dia.
Sebelumnya, Bidang Penyelenggaraan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY mengklaim tak ada calhaj Yogyakarta yang ditahan di Filipina terkait kasus penipuan. Ternyata, dari 168 warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan di Filipina dan dipulang pada Minggu 4 September kemarin, ada dua calhaj asal Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
