Pantauan Metrotvnews.com, tiga orang tersangka tiba di Mapolres Karanganyar, Minggu, 21 Mei 2017 sekitar pukul 23.51 WIB. Tiga tersangka yang tiba menggunakan penutup muka langsung digiring ke ruang penyidikan Satreskrim Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Polres Karanganyar mengirim tim penyidik ke Yogyakarta sejak Jumat, 19 Mei 2017 untuk melakukan upaya paksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hari Minggu tanggal 21 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, satu tersangka, inisial TA berhasil ditangkap di pinggir jalan daerah Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Ia dibekuk tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Karanganyar.
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni NA dan HS sekitar pukul 15.00 WIB. "Mereka ditangkap di rumah teman HS di kawasan Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman," imbuh Kapolres.
Kepada tiga tersangka, polisi sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Terutama pakaian yang digunakan saat diksar, yang diduga mereka ikut andil melakukan tindak kekerasan," jelasnya.
Kapolres menambahkan tiga tersangka lainnya yakni DK alias J, TN alias M, dan RF alias K masih dalam pencarian. "Kami harapkan mereka secepatnya menyerahkan diri," kata dia.
Seperti diketahui, Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru kasus diksar Mapala UII pada 9 Mei 2017. Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan pertama pada 15 Mei 2017.
Namun enam tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Penyidik kembali menjadwalkan pemerikaan kedua pada Jumat, 19 Mei 2017. Lagi-lagi para tersangka tidak hadir.
Enam tersangka sempat mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan yang diajukan penasihat hukumnya, Achiel Suyanto. Para tersangka berjanji akan mendatangi Mapolres Karanganyar, Senin esok, 22 Mei 2017.
Menanggapi hal itu, Kapolres Karanganyar tidak bisa menerima permohonan pengunduran jadwal. Jadwal pemeriksaan, kata Kapolres, telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan penyidik dan bukan atas dasar permintaan tersangka. Sehingga upaya paksa terhadap tersangka pun dilakukan.
(DRI)