Penyidik Polres Karanganyar telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru. Alat bukti yang dimaksud, di antaranya berupa surat visum et repertum luka dari 34 peserta diksar dari Jogja International Hospital (JIH).
Alat bukti lainnya berupa dua kamera, satu CPU, dan hardisk eksternal. Meski dokumen-dokumen dalam alat bukti itu diduga sempat dihilangkan, tim Labfor Semarang berhasil mengembalikan seluruh data.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Minggu lalu, penyidik dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar mendatangi kampus UII. Mereka memeriksa 32 peserta diksar UII sebagai saksi," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin 8 Mei 2017.
Menurut Ade, keterangan 32 peserta diksar bakal dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka baru kasus UII. Pascagelar perkara, Polres Karanganyar langsung melayangkan surat panggilan pada tersangka baru.
"Tersangka (baru) lebih dari lima. Jumlah pastinya, saya rilis besok setelah gelar perkara. Pemeriksaan tersangka baru dijadwalkan Jumat atau Sabtu mendatang," kata dia.
(Baca: Tersangka Baru Mapala UII Lima Orang Lebih)
Saat ini, Kapolres masih enggan membeberakan peran-peran tersangka. "Kita lihat dulu peran tersangka terharap tiga korban meninggal dunia. Kemudian peran terhadap 34 peserta diksar lainnya. Karena ini akan menentukan konstruksi pasal yang dipersangkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, diksar maut Mapala UII pada Januari 2017 berujung tewasnya tiga mahasiswa. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan. Saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
(Baca: Kasus Kekerasan Mapala UII, Tersangka: Mana Ada Kakak Bunuh Adiknya!)
Dua tersangka (Angga dan Wahyudi) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Berlapis Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)