Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan, sudah melakukan penyelidikan dan penelusuran. Termasuk berkoordinasi dengan imigrasi dan Kantor Kementerian Agama.
Baca: Berhaji via Filipina sudah Lama
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami juga selidiki agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah calon haji," kata Liliek saat kunjungan kerjanya di Kota Pekalongan, Kamis (25/08/2016).
Namun, Liliek mengaku pihaknya belum mendapatkan data detail warga Jateng yang ikut ditahan di Filipina. Pihaknya masih menelusuri data-data dan tujuan warga Jateng tersebut.
Dari data yang diperoleh pihaknya, setidaknya ada 19 orang warga Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca: Belasan Calon Haji asal Jateng Turut Ditahan Filipina
Sebelumnya, 177 WNI diamankan di Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk berangkat haji melalui negara tersebut. Paspor palsu yang dipegang para WNI tersebut diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Dengan membayar USD6.000-10.000, mereka dapat berangkat haji dengan menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Ternyata, para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
