Langkah ini diambil menyusul permohonan dari otoritas UII agar LPSK memberi perlindungan pada 34 saksi dari unsur peserta diksar. "Bisa jadi permintaan permohonan tidak hanya pada peserta, tapi meluas ke panitia," ungkap Wakil Ketua LPSK, Askari Razak saat mendatangi Mapolres Karanganyar, Rabu 1 Februari 2017.
Askari menjelaskan, adanya informasi penting panitia yang bisa mengungkap hal besar menjadi peluang datangnya tekanan. "Dalam kasus ini tentu saja terbuka kemungkinan seperti itu," lanjut Askari.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan informasi sebelum memberikan perlindungan pada 34 saksi. Keterangan telah diambil dari pihak UII, rumah sakit, dan kini tengah koordinasi dengan Polres Karanganyar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari proses pengumpulan informasi hingga tercapainya keputusan adanya perlindungan, setidaknya membutuhkan waktu 30 hari. "Namun jika bisa dilakukan lebih cepat akan lebih baik," imbuh Askari.
Pemeriksaan 16 Panitia Diksar Mapala UII Dilanjutkan Hari Ini
Apabila perlindungan disetujui, jenis perlindungan akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi. "Kalau pemohon menghadapi ancaman serius, kita tempatkan pada safe house. Kalau datar kita akan lakukan dampingan," urai dia.
LPSK juga bersedia menggandeng psikiater jika memang dibutuhkan oleh saksi yang mengalami traumatik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)