"Ke depan akan kita rombak, tidak seperti ini. Makanya katanya Pak Menteri mau ketemu saya. Mungkin kalau sistem ini mau dibuat, kami akan ajukan proposal yang paling baik," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 2 Juli 2019.
Ganjar mengatakan, PPDB SMA dan SMK negeri di Jateng mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini. Namun, Provinsi Jateng melakukan modifikasi terhadap sistem zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jawa Tengah memberlakukan kuota 20 persen bagi siswa berprestasi yang mendaftar lewat jalur zonasi. Sehingga, kuota jalur prestasi berubah menjadi 35 persen, jalur zonasi 60 pesen, dan perpindahan orang tua tetap 5 persen.
"Kalau saya tidak menawar dengan keras, enggak berubah (jalur zonasi)," ungkap Ganjar.
Ganjar mengaku, PPDB SMA dan SMK 2019 tidak bakal menyenangkan untuk semua orang tua murid dan calon siswa. Ganjar meminta orang tua murid untuk memasukkan anaknya ke sekolah swasta, bila tidak diterima di negeri.
"Masih ada sekolah swasta. Mau diotak-atik kalau tidak diterima di negeri ya tidak diterima," jelas Ganjar.
Baca: Calon Siswa Zonasi di Semarang Terlempar Jauh ke Demak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)