Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak. (Pythag Kurniati)

Enam Tersangka Kasus Mapala UII Mangkir

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 15 Mei 2017 19:14
medcom.id, Karanganyar: Enam tersangka baru kasus diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Karanganyar, Senin, 15 Mei 2017. Pada panggilan pemeriksaan pertama, penyidik memberikan waktu pada tersangka hingga pukul 16.00 WIB di Mapolres Karanganyar.
 
"Namun setelah ditunggu sampai jam tersebut, enam tersangka tidak juga hadir," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin, 15 Mei 2017.
 
Polisi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Pemeriksaan pun harus kembali dijadwalkan ulang. "Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19 Mei 2017) pekan ini," tutur dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Seperti diketahui, Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka pada 9 Mei 2017. Mereka adalah DK alias J, HS alias G,  TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan seorang wanita NAI alias K.
 
Kemudian, polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan enam orang itu sebagai tersangka pada 10 Mei 2017. Surat itu berisi permohonan enam tersangka untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolres Karanganyar, hari ini.
 
"Surat sudah kami kirim ke tiga alamat. Rektorat, kos-kosan dan alamat daerah asli tersangka. Jadi sebenarnya soal undangan bukan alasan mereka tak hadir hari ini," urainya.
 
Enam tersangka baru diduga memiliki andil dalam kekerasan pada tiga korban meninggal dunia dan 34 korban luka dari peserta diksar. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 55 KUHP karena turut serta melakukan kekerasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif