Kepolisian Resor Karanganyar memastikan hal itu setelah mendapatkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Surakarta (UNSA).
“Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihapus hanya dengan surat seperti itu,” kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, di Mapolresta Solo, Kamis (26/01/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surat pernyataan ditandatangani peserta diklat di atas materai enam ribu. Isi surat menyebut peserta tak akan menuntut jika terjadi kerugian usai menjalani diksar yang berlangsung pada 13-20 Januari di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah.
Polisi akan mendalami motif surat pernyataan itu. “Apakah surat ini menjadi pemicu kekerasan? Kita akan gali soal itu,” ujar dia.
Baca: Peserta GC Mapala UII Teken Surat Perjanjian Tak Menuntut
Informasi adanya surat pernyataan dikemukakan Raihan Aflah, 20, kakak Abiyan Razaki, 19, yang menjadi korban. Raihan mengaku sempat melarang Abiyan menandatangani surat itu.
Tiga dari 37 mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII. Sebanyak 10 peserta masuk rawat inap dan sisanya harus melakukan rawat jalan. Salah seorang peserta yang meninggal diketahui menderita patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Walaupun tengah ditangani polisi, rektorat UII juga membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)