Langkah itu perlu dilakukan untuk memudahkan proses perlindungan saksi kasus tewasnya tiga peserta diksar Mapala Universitas Islam Indonesia Yogyakarta di Tawangmangu.
"Saya harapkan dalam satu-dua hari ini bisa selesai,” ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak saat di Mapolres Karanganyar, Rabu, 1 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia berharap polisi bisa memberi informasi berapa orang yang telah dibuatkan berita acara pemeriksaan. "Siapa saja di antara mereka yang memiliki keterangan penting,” ungkap Askari.
Askari menyadari pemeriksaan saksi-saksi di Mapolres Karanganyar salah satunya terkendala mobilisasi. Sebab, panitia diksar itu harus diantar oleh pihak kampus untuk sampai ke Mapolres Karanganyar.
Askari menjelaskan, tidak menutup kemungkinan permohonan perlindungan juga akan meluas tidak hanya pada peserta diksar, namun juga panitia. “Kalau panitia memiliki informasi penting kemungkinan kami juga akan menyentuh ke situ,” ungkap dia.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengungkapkan, pihaknya akan secepat mungkin mengakomodasi permintaan LPSK. “Terkait perlindungan saksi, kita laksanakan permintaan secara maksimal. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan sat reskrim,” ujar Wakapolres Karanganyar.
Hingga saat ini, Polres Karanganyar telah memeriksa 21 saksi dari peserta diksar dan keluarga korban. Artinya, belum semua peserta diksar dimintai keterangan.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan jika diperlukan bagi saksi tambahan. Tujuannya untuk mengetahui berapa yang mengantongi informasi-informasi penting, seperti yang diminta LPSK,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)