Proses hukum kasus kini bergulir di Polres Karanganyar. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan sebanyak 34 orang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun empat di antara mereka layak mendapat perlindungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Askari mengaku mengantongi nama empat orang itu. Namun perlindungan untuk mereka harus melalui prosedur.
"LPSK terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari berbagai pihak seperti saksi, rumah sakit dan kepolisian," kata Askari kepada Metrotvnews.com via telepon, Kamis 9 Februari 2017.
LPSK bakal mengelaborasi dan menelaan seluruh informasi itu. Setelah itu, informasi bakal dibahas dalam rapat. Barulah hasil rapat yang memutuskan apakah bakal memberikan perlindungan atau tidak.
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkoordinasi dengan LPSK soal perlindungan pada saksi. "Tentunya koordinasi untuk satu visi dalam perlindungan keselamatan pada saksi<' ungkap Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)