Ilustrasi--Wisatawan menikmati keindahan Pantai Tanjung Gelam, Karimunjawa, Jawa Tengah (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ilustrasi--Wisatawan menikmati keindahan Pantai Tanjung Gelam, Karimunjawa, Jawa Tengah (Foto: MI/Rommy Pujianto) (Rhobi Shani)

Warga Karimunjawa Tolak Pemungutan Retribusi

karimunjawa
Rhobi Shani • 25 Agustus 2016 12:22
medcom.id, Jepara: Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak penarikan retribusi masuk Karimunjawa. Penarikan retribusi Rp5 ribu bagi wisatawan lokal dan Rp10 ribu bagi wisatawan asing itu dinilai merugikan pengelola biro perjalanan wisata Karimunjawa.
 
Pengelola biro perjalalanan wisata Karimunjawa Srianto mengatakan, keputusan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara terkait retribusi dinilai cacat hukum. Sebab, Kepulauan Karimunjawa masuk wilayah konservasi Balai Taman Nasional Karimunjawa.
 
"Kami warga Karimunjawa yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pariwisata menolak retribusi ini," kata Srianto, Rabu (24/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Srianto menuturkan, keberatan yang disampaikan warga bukan tanpa alasan. Sebab, Pemkab Jepara tidak memiliki obyek wisata di Karimunjawa. Selain itu, penarikan retribusi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Jepara itu bukan di pintu masuk Karimunjawa melainkan di Dermaga Kartini, Jepara.
 
"Pemkab punya apa di sini (Karimunjawa), kok narik retribusi? Kalau Pemkab punya wahana kemudian narik karcis di depan pintu masuk wahana silakan," kata dia.
 
Menurut dia, harga paket wisata Karimunjawa yang ditawarkan biro travel sudah sangat kecil. Jika wisatawan dikenakan retribusi, maka harga paket wisata terpaksa dinaikkan.
 
"Padahal harga hotel, kapal, dan makan juga terus naik. Jadi tidak mungkin kami naikkan lagi," imbuh dia.
 
Bentuk protes warga Karimunjawa itu dalam bentuk petisi. Ratusan tandatangan sebagi bentuk penolakan restribusi dikumpulkan. Selanjutnya, nota protes itu akan dilayangkan ke Pemkab Jepara dan DPRD Jepara.
 
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Mulyaji mengatakan, penarikan retribusi wisata Karimunjawa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Meski tidak memiliki wahana wisata di Karimunjawa, Mulyaji menyebutkan Karimunjawa masuk dalam destinasi wisata nasional.
 
"Justru kalau Perda ini tidak dijalankan, kami yang salah. Karimunjawa masuk dalam destinasi wisata Jateng dan nasional. Pengelolaan wisata ada di Pemerintahan Kabupaten Jepara," kata Mulyaji.
 
Meski demikian, Mulyaji mengaku tak masalah dengan penolakan warga. Ia meminta aksi protes itu disampaikan dengan cara-cara yang baik. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara mengklaim sudah mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2016 itu sejak disahkan pada 29 April 2016.
 
"Ketika aturan itu sudah di-Perda-kan, maka masyarakat dianggap sudah tahu. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Berulangkali sosialisasi ini sudah kami sampaikan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif