Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak -- MTVN/Pythag Kurniati
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak -- MTVN/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Tersangka Baru Kasus Mapala UII Ditentukan Pekan Depan

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 02 Maret 2017 16:43
medcom.id, Karanganyar: Gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pendidikan dasar (diksar) maut mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islma Indonesia (UII) akan dilakukan pekan depan. Polisi telah selesai memeriksa 11 peserta diksar dan mengantongi vism et repertum (VeR) luka dari Jogja Internasional Hospital (JIH).
 
"Selain VeR luka yang akan kita jadikan alat bukti, kami juga mendapatkan temuan baru berupa video dan foto-foto selama diksar berlangsung," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jalan Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 2 Maret 2017.
 
Video dan foto dokumentasi tersebut diduga sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu. Namun, polisi berhasil melakukan recovery di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Bukti yang Sempat Didelete Ditemukan)
 
Ade menyebut, jumlah calon tersangka baru lebih dari satu orang. Saat ini, pihaknya masih mendalami kapasitas calon tersangka baru.
 
"Apakah mereka juga ikut andil hingga menyebabkan kematian tiga adik-adik kita mahasiswa UII atau berperan dalam penganiayaan korban luka-luka. Masih kita pelajari," tuturnya.
 
Sebelumnya, Polres Karanganyar memanggil sejumlah peserta diksar Mapala UII guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan file-file dengan keterangan para saksi.
 
"Kita dalami, apakah kekerasan dilakukan secara sistemik atau oleh oknum tertentu," ujar Ade.
 
(Baca: 11 Peserta Diksar Mapala UII Kembali Diperiksa)
 
Tiga mahasiswa UII tewas usai mengikuti diklat The Great Camping (TGC) Mapala XXXVII UII di Togodringo, Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif