Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Polisi akan Kembali Periksa Peserta Diksar Mapala UII

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 23 Februari 2017 13:04
medcom.id, Karanganyar: Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar terus mencari dan melengkapi bukti untuk menetapkan tersangka baru atas kematian tiga peserta diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
 
Polisi menjadwalkan pemeriksaan puluhan peserta pada pekan depan. “Tanggal 28 Februari 2017 kita akan panggil 14 peserta diksar. Selanjutnya pada 1 Maret 2017 kita juga panggil 13 peserta diksar lainnya sebagai saksi,” ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017.
 
Kapolres menerangkan, pemeriksaan peserta diksar dilakukan untuk melengkapi bukti yang memperkuat ditetapkannya beberapa tersangka baru. “Surat pemanggilan resmi kepada mereka (peserta diksar) sudah dilayangkan,” jelasnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penyidik Polres Karanganyar juga telah melayangkan surat permohonan visum et repertum (VeR) luka 14 peserta yang menjadi korban luka dalam diksar. Surat dilayangkan pada Jogja International Hospital (JIH). “Kami masih menunggu datangnya VeR luka sebagai bukti penguat,” lanjut dia.
 
Setelah terkumpul minimal dua alat bukti, ujar Kapolres, pihak kepolisian akan segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. “Gelar perkara kami juga targetkan dilakukan pekan depan,” imbuhnya.
 
Tiga mahasiswa UII tewas usai mengikuti diklat The Great Camping (TGC) Mapala XXXVII UII di Togodringo, Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listiadin.
 
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan. Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar Kamis, 16 Februari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif