Calhaj kloter 40 dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diberangkatkan ke Tanah Suci, MTVN - Rhobi Shani
Calhaj kloter 40 dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diberangkatkan ke Tanah Suci, MTVN - Rhobi Shani (Rhobi Shani)

Calhaj asal Jepara Ditahan di Filipina, Kemenag: Kami tak Bisa Pantau

haji 2016
Rhobi Shani • 24 Agustus 2016 13:05
medcom.id, Jepara: Sebelas warga Jepara, Jawa Tengah, ditahan keimigrasian di Filipina. Mereka ditahan saat hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina.
 
Kasie Ibadah Umroh dan Haji Kementerian Agama Jepara Ali Arifin mengaku mendapat informasi itu dari media. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari pemerintah pusat.
 
"Saya tahu dari media. Sementara ini kami pasif karena belum ada instruksi dari pimpinan," ujar Ali di Jepara, Rabu (24/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski sudah mendapat informasi mengenai identitas 11 orang itu, Ali mengaku tak bisa menyebutkannya. Yang jelas, kata Ali, pemberangkatan jemaah calon haji melalui Filipina itu tak terdaftar di Kemenag.
 
"Siapa orangnya kami tidak tahu, pengawasan Kemenag kepada KBIH yang terdaftar di Kemenag, kalau itu kami tidak bisa memantau," kata Ali.
 
Ali mengatakan 16 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) resmi beroperasi di Jepara. Belasan kelompok itu mendapat pengawasan dari Kemenag untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 19 dari 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina yang menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci, berasal dari Jawa Tengah.
 
Baca: Belasan Calon Haji asal Jateng Turut Ditahan Filipina
 
Menurut Kepala Kemenkum dan HAM Jateng Bambang Sumardiono, 19 orang tersebut masing-masing 14 berasal dari Kota Semarang dan lima dari Kabupaten Pati. Paspor ke-19 orang tersebut, kata dia, dipastikan resmi terbitan kantor keimigrasian.
 
Sementara itu pemeriksaan terhadap 177 WNI masih berlanjut di Filipina. Mereka menggunakan paspor palsu untuk berangkat haji melalui negara tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif