"Kita layangkan surat panggilan pada enam orang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa, 9 Mei 2017.
Kapolres menjelaskan surat pemanggilan akan digandakan dan dikirimkan ke tiga alamat tersangka. "Ke rektorat, ke kos-kosan dan ke alamat asli orang tua masing-masing," jelas Kapolres.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surat pemanggilan tersebut berisi permohonan kepada enam orang yakni DK alias J; NAI alias K; HS alias G; TN alias M; RF alias K dan TAR alias L. Mereka diminta hadir ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin, 15 Mei 2017 mendatang.
Kapolres menjelaskan apapun status tersangka baru tidak akan mempengaruhi penyidik mengungkap kasus ini. "Status enam tersangka, masih mahasiswa atau telah DO tidak menjadi kendala tim penyidik Polres Karanganyar," paparnya.
Ia meminta enam orang tersangka baru bisa bersikap kooperatif pada pihak kepolisian. "Kami harap semua hadir. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak rektorat UII dan tim pencari fakta UII," imbuh Ade Safri.
Polres Karanganyar juga telah menyiapkan tim penasihat hukum bagi enam orang tersangka saat proses penyidikan. "Kita siapkan penasihat hukum karena ancaman hukuman mereka lebih dari enam tahun," katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap enam orang tersangka baru yakni Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 55 KUHP karena turut serta melakukan kekerasan.
Penetapan enam orang sebagai tersangka baru dalam kasus diksar Mapala UII didasarkan pada minimal dua alat bukti. Pertama keterangan 34 peserta diksar sebagai saksi. Kemudian keterangan dari tim ahli pidana, tim forensik dan tim dokter.
Polisi juga telah mengantongi data-data yang didapatkan dari alat bukti berupa tiga kamera, satu CPU dan satu hardisk eksternal. "Penyidik juga sudah memiliki tiga hasil autopsi korban diksar meninggal dunia dari RS. Sardjito dan surat VeR luka 34 peserta diksar dari JIH," pungkasnya.
(SAN)