Rabu, 1 Februari 2017, orang tua keduanya berkunjung ke Mapolres Karanganyar, tempat Yud dan AG ditahan. “Keduanya dalam kondisi baik,” ungkap Kuasa Hukum Mapala Unisi UII, Willy Pangaribuan, menirukan ucapan orang tua kedua tersangka.
Willy menjelaskan, orangtua Yud dan AG semuanya hadir menjenguk di Mapolresta Karanganyar. “Keluarga juga menyampaikan, tetap menghargai proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejauh ini, lanjutnya, 18 panitia diksar The Great Camping Mapala Unisi UII dihadirkan menjalani pemeriksaan. “Tadinya ada 16, kemudian ada tambahan lagi dua orang,” jelas dia.
Willy mengatakan, kesiapan anggota Mapala Unisi dipanggil menjadi saksi menandakan mereka sudah melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. “Mengenai hasil penyidikan, kita serahkan ke tim penyidik. Pada prinsipnya kita kooperatif,” tutupnya.
Diksar The Great Camping Mapala UII di Tawangmangu berujung pada tewasnya tiga orang mahasiswa. Mereka adalah Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nur Fadli Liatia Adi.
Pada 30 Januari 2017, polisi menangkap dua Yud dan AG di basecamp Mapala Unisi UII. Yud alias MW merupakan alumnus UII. Sedangkan AG tercatat sebagai mahasiswa aktif UII angkatan 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)