Dua tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII beserta barang bukti -- MI/Widjajadi
Dua tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII beserta barang bukti -- MI/Widjajadi (Ahmad Mustaqim)

Besok, Enam Tersangka Mapala UII Diantar ke Polres Karanganyar

kekerasan di mapala uii
Ahmad Mustaqim • 21 Mei 2017 16:28
medcom.id, Yogyakarta: Anggota tim pengacara tersangka kasus kekerasan dalam pendidikan dasar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Achiel Suyanto mengatakan, bakal mengantar enam tersangka baru ke Polres Karanganyar besok, Senin 22 Mei 2017. Ia akan mengantarkan tersangka meskipun tidak ada penggilan kembali dari Kepolisian.
 
"Saya sudah bilang ke Kasat Rekrim Polres Karanganyar, Senin saya antarkan mereka meskipun tidak ada surat panggilannya," kata Achiel saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu 21 Mei 2017.
 
Achiel membantah jika enam tersangka itu mangkir dari panggilan polisi. Ia menjelaskan, dua kali surat pemanggilan polisi sampai di tangan tersangka pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Surat penggilan untuk pemeriksaan Senin (15 Mei 2017, baru sampai Senin itu juga. Lalu, surat panggilan untuk Jumat (19 Mei 2017) belum sampai hingga sekarang. Suratnya yang Senin itu dikirim pakai pos," terangnya.
 
(Baca: Lagi, 6 Tersangka Kekerasan Mapala UII tak Datangi Pemeriksaan)
 
Menurut Achiel, tersangka telah disiapkan dengan berbagai konsekuensi untuk pemeriksaan Senin besok. Ia mengaku sudah meminta para terperiksa untuk penyiapkan andai Kepolisian langsung melakukan penahanan.
 
"Kita siapkan mereka untuk menghadapi kondisi terburuk, misalnya sudah menyiapkan pakaian. Kita antisipasi segala kemungkinan saat di lapangan (kantor polisi)," ujarnya.
 
Sebelumnya, diksar maut Mapala UII pada Januari 2017 berujung tewasnya tiga mahasiswa. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin.
 
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan. Saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
 
Dua tersangka (Angga dan Wahyudi) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Berlapis Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
(Baca: Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Kekerasan Mapala UII)
 
Pada 9 Mei 2017, penyidik menetapkan enam orang tersangka baru kasus diksar Mapala UII. Penyidik meminta mereka hadir di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 15 Mei 2017.
 
Namun, enam tersangka tidak hadir. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2017. Enam tersangka lagi-lagi tidak menghadiri pemeriksaan.
 

(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif