Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi (kanan) didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) menginspeksi kendaraan dinas untuk mudik, Ant
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi (kanan) didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) menginspeksi kendaraan dinas untuk mudik, Ant (Rhobi Shani)

Pejabat Mudik Boleh Bawa Mobil Dinas Asalkan Aktif Berkoordinasi

mudik 2016
Rhobi Shani • 04 Juli 2016 10:33
medcom.id, Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak melarang pejabat mudik dengan mengendarai mobil dinas. Yang penting, pejabat yang mengendarai kendaraan dinas wajib melakukan tugasnya saat dibutuhkan.
 
Kepala Bagian Humas Pemkab Jepara Hadi Priyanto mengatakan tak ada larangan untuk menggunakan mobil pelat merah. Tapi, pejabat yang menggunakannya wajib menanggung biaya perjalanan sendiri. Pejabat pun wajib menjaga dan merawat kendaraan tersebut.
 
"Kalau mau mudik menggunakan mobil dinas silakan. Kalau rusak ditanggung sendiri, termasuk juga baha bakarnya menjadi tanggung jawab masing-masing," ujar Hadi di Jepara, Senin (4/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hadi mengatakan tak semua pejabat memiliki mobil pribadi. Sehingga mobil dinas membantu kelancaran aktivitas dan mobilitas, termasuk mudik ke kampung halaman.
 
"Tapi ketika pulang kampung dan ada kebutuhan mendesak sesuai tugas, harus segera berkoordinasi dan aktif berkoordinasi," lanjut Hadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif