Petugas membawa tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diksar mapala UII ke Mapolres Karanganyar, Minggu 21 Mei 2017 tengah malam. MTVN/Pythag Kurniati.
Petugas membawa tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diksar mapala UII ke Mapolres Karanganyar, Minggu 21 Mei 2017 tengah malam. MTVN/Pythag Kurniati. (Pythag Kurniati)

Enam Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII adalah Staf Operasional Regu

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 22 Mei 2017 02:13
medcom.id, Karanganyar: Polisi telah menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dalam pendidikan dasar (diksar) The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia. Enam orang tersangka ini merupakan panitia diksar.
 
"Mereka adalah panitia diksar TGC XXXVII di Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Mapolres Karanganyar, Minggu, 21 Mei 2017.
 
Enam tersangka tersebut merupakan staf operasional diksar. Mereka diketahui mendampingi setiap regu peserta diksar.  Enam tersangka ini belum berstatus alumni saat diksar berjalan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, polisi menduga mereka ikut ambil bagian melakukan tindak kekerasan kepada peserta. Polisi pun akan mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
 
"Kami akan dalami sejauh mana dugaan kekerasan yang mereka lakukan pada para peserta," kata Ade.
 
Polisi telah mendapatkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka baru. Pertama, keterangan 34 peserta diksar sebagai saksi.
 
"Kemudian alat bukti berupa surat autopsi tiga korban meninggal dan visum et repertum luka 34 korban luka yang merupakan peserta diksar," jelas Kapolres.
 
Alat bukti lain yakni keterangan tim ahli, dokter Rumah Sakit Sardjito dan Jogja International Hospital (JIH). 
 
Kapores mengatakan, tim forensik Labfor Semarang juga berhasil mengangkat seluruh data dari alat bukti beberapa alat bukti yang disita polisi. "Kekerasan yang terjadi terekam dalam data tersebut," pungkas dia.
 
Polisi telah menjemput paksa tiga dari enam tersangka. Tiga tersangka TA, NA, dan HS telah digiring ke Mapolres Karanganyar pada Minggu 21 Mei 2017, sekitar pukul 23.50 WIB.
 
Mereka dijemput paksa karena mangkir dalam dua kali panggilan penyidik. Sedangkan tiga tersangka lain masih diburu oleh polisi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DRI)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif