Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, TA dan HS ditahan lebih dulu. Penahanan dilakukan Senin, 22 Mei 2017.
"Kemarin pukul 10.30 WIB tersangka atas nama TA kami lanjutkan dengan penahanan. Kemudian pukul 14.30 WIB dilanjutkan proses penahanan pada tersangka HS," ungkap Kapolres, Selasa, 23 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
TA serta HS dijemput paksa Minggu, 21 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Sehingga keputusan penahanan keluar setelah 1 x 24 jam.
Baca: Dua Tersangka Kasus Mapala UII Diantar ke Mapolres Karanganyar
Menyusul kemudian, penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni DK dan TN, keluar pada siang ini. Sebelumnya, DK dan TN diantarkan oleh penasihat hukum menghadap penyidik di Mapolres Karanganyar, Senin siang, 22 Mei 2017.
"Keputusan penahanan empat tersangka ini didasarkan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik," ungkap Kapolres, Selasa, 23 Mei 2017.
Terhadap dua tersangka lainnya, NAI dan RF, belum ditahan. NAI yang juga dijemput paksa Minggu, 23 Mei 2017, tak dibui karena pertimbangan kesehatan. "NAI sakit, muntah-muntah, dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Karanganyar," tuturnya.
Sementara, menurut keterangan polisi, satu tersangka lainnya, yakni RF masih sakit. Dia kini di Makassar. "Ia belum bisa menghadiri pemeriksaan," jelas Kapolres.
Ade Safri menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, empat tersangka telah mengakui adanya tindak kekerasan selama diksar berjalan. "Mereka mengakui, sesuai alat bukti yang kami dapatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)