Proses rekonstruksi kasus kematian tiga anggota Mapala UII di Karanganyar. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Proses rekonstruksi kasus kematian tiga anggota Mapala UII di Karanganyar. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

LPSK Laporkan Satu Peserta Diksar Mapala UII Linglung

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 10 Mei 2017 12:35
medcom.id, Karanganyar: Polres Karanganyar menerima laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa satu peserta diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta saat ini dalam kondisi linglung.
 
"Kami menerima kunjungan LPSK. Mereka meyampaikan bahwa satu orang peserta diksar Mapala UII dalam keadaan linglung saat ini," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Rabu, 10 Mei 2017.
 
Peserta diksar tersebut berinisial F dan berjenis kelamin laki-laki. F pernah dibawa ke Jogja Internasional Hospital (JIH) dan saat ini menjalani rawat jalan. Hanya saja Kapolres belum merinci identitas F termasuk di mana F tinggal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"F ini selalu hadir dalam pemeriksaan. Ia juga datang pada saat rekonstruksi. Pada saat itu kondisinya sehat-sehat saja," terang Kapolres.
 
Polisi akan mendalami apakah kondisi linglung yang dialami F disebabkan luka setelah mengikuti diksar atau kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu. Untuk mengungkap hal ini, polisi terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan pihak-pihak lain.
 
"Kita sedang mintakan visum et repertum luka F dari rumah sakit JIH supaya pasti. Setelah melihat VeR luka kita akan tahu apakah ada hubungan dengan tindak kekerasan yang terjadi saat diksar," urai dia.
 
Seperti diketahui, kasus diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII berujung pada tewasnya tiga mahasiswa yakni Muhammad Fadhli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy. Selain itu, 34 peserta diksar lainnya juga mengalami luka-luka.

Enam Tersangka Baru Kasus Mapala UII, Satunya Perempuan


Pihak UII telah meminta perlindungan kepada LPSK terhadap sejumlah peserta diksar. "Perlindungan berupa pendampingan atau safe house itu merupakan kebijakan LPSK yang diambil setelah adanya proses assessment dari LPSK," pungkas Kapolres.
 
Pada kasus ini, delapan panitia telah ditetapkan tersangka. Berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar. Sedangkan enam lainnya masih dalam tahap pemanggilan.
 

(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif