Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, Selasa, 14 Maret 2017, berjanji akan segera melakukan gelar perkara pada kasus tersebut. Hanya saja, dia tidak memberikan kepastian waktu. “Secepatnya akan ada gelar perkara,” tuturnya.
Prawoko juga enggan buka-bukaan soal kemungkinan adanya tersangka baru. “Nanti saja saat gelar perkara,” katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, reka ulang tindak kekerasan diksar dilakukan di kawasan Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin. Prawoko menyebut, ada empat adegan yang ditambahkan saat rekonstruksi.
“Awalnya 55 adegan. Namun dalam pengembangan ternyata ada empat adegan yang ditambahkan. Hal itu didasarkan pada keterangan peserta diksar selaku saksi,” tuturnya.
Ia tidak mau merinci mengenai tambahan adegan. Namun di antara empat adegan yang ditambahkan, juga memuat adanya kekerasan saat diksar berlangsung.
Bisa dikatakan, hampir seluruh adegan rekonstruksi diwarnai tamparan, pukulan, tendangan bahkan adegan 'smackdown'.
Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih delapan jam itu melibatkan puluhan peserta diksar. Berdasarkan pertimbangan penyidik, dua tersangka serta panitia tidak dihadirkan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar, keluarga korban meninggal dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)