Pelimpahan berkas dua tersangka dari Polres Karanganyar kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis, 16 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Pelimpahan berkas dua tersangka dari Polres Karanganyar kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis, 16 Februari 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Berkas Kasus Mapala UII Dilimpahkan ke Kejaksaan

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 16 Februari 2017 12:26
medcom.id, Karanganyar: Sekitar tiga pekan kasus kematian tiga peserta diksar Mapala UII Yogyakarta bergulir. Kepolisian Karanganyar akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka ke kejaksaan setempat.
 
Berkas diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari kepada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo, Kamis, 16 Februari 2017.
 
Pantauan Metrotvnews.com, rombongan Polres Karanganyar tiba di Kejaksaan Negeri Karanganyar sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka membawa dua berkas tebal bersampul kuning dari dua tersangka yakni Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hari ini kita sudah serahkan berkas-berkas setebal lebih dari 500 halaman,” ungkap Rohmat.
 
Berkas-berkas tersebut antara lain berisi hasil pemeriksaan 30 saksi, visum et repertum, termasuk surat pernyataan 37 peserta sebelum mengikuti diksar The Great Camping Mapala UII.
 
“Berkas akan segera diteliti oleh jaksa, kami harapkan segera lengkap dan menginjak ke proses selanjutnya,” kata Rohmat.
 
Heru menimpali, penelitian berkas kasus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta rampung maksimal tujuh hari sejak dilimpahkan. “Ini menjadi salah satu kasus prioritas,” lanjut dia.
 
Tragedi ini bermula dari kegiatan diksar The Great Camping Mapala UII di Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga peserta tewas. Mereka adalah Muhammad Fadhli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy.
 
Polisi telah menetapkan Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan sebagai tersangkat. Keduanya dibekuk polisi di basecamp Mapala UII pada 30 Januari 2017. 
 
Mereka diancam pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal. Tidak menutup kemungkinan, tersangka tragedi Mapala UII akan bertambah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif