Pantauan Metrotvnews.com, dua tersangka hadir sekitar pukul 11.20 WIB. Mereka langsung menuju ruang penyidikan di Satreskrim Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dua tersangka yang dihadirkan oleh penasihat hukum berinisial TN dan DK. "Sedangkan satu orang lainnya, RF tidak bisa hadir karena sakit," jelas Kapolres, Senin, 22 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penasihat hukum, lanjut Kapolres, berjanji menghadirkan RF secepatnya. Sedangkan TN dan DK langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Mapolres Karanganyar.
Penasihat hukum tersangka, Achiel Suyanto mengungkapkan telah memenuhi janjinya menghadirkan tersangka ke Mapolres Karanganyar. "Saya sudah membawa dua orang," imbuh Achiel.
Ia menjelaskan satu tersangka lainnya berhalangan hadir. "Satu orang lainnya (RF), ibunya menginformasikan ia sedang sakit di Makassar. Saya sudah minta tolong keluarga kirim surat dokter ke Polres Karanganyar," kata Achiel.
Polisi menetapkan enam orang tersangka baru kasus dugaan tindak kekerasan diksar Mapala UII pada 9 Mei 2017. Kemarin malam, polisi menjemput paksa tiga orang tersangka berinisial TA, HS dan NAI.
Baca: Tiga Panitia Diksar Mapala UII Dijemput Paksa
Ketiganya ditangkap di daerah Besi, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Keputusan penjemputan paksa didasarkan tidak hadirnya enam tersangka dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)