Ade memastikan, kelengkapan berkas dua tersangka diserahkan ke Kejari Karanganyar dalam kurun waktu satu minggu ini. “Jelang penyerahan berkas, rekonstruksi akan dilakukan,” ungkap Ade saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis, 9 Februari 2017.
Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara (TKP) berlangsungnya diksar The Great Camping Mapala UII di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawagmangu, Karanganyar. “Rekonstruksi kita lakukan untuk melihat kondisi pada saat diksar yang sebenarnya, disesuaikan dengan alat-alat bukti,” lanjut Ade.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, kekerasan pada saat diksar terjadi sebagai bentuk hukuman bagi beberapa peserta diksar. “Kegiatan kedisiplinan, apapun namanya, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Ada pasal yang mengaturnya,” imbuh dia.
Saat ini, penyidik Polres Karanganyar juga tengah mendalami apakah kekerasan saat diksar Mapala UII dilakukan secara sistemik atau individu per individu.
Selain dua tersangka, yakni Yd alias MW dan AG, Kapolres Karanganyar mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka baru dalam kasus tewasnya mahasiswa UII. Pengumpulan barang bukti penguat serta gelar perkara segera dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)