Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simajuntak akan menggandeng tim ahli hukum pidana. Polisi akan meminta keterangan untuk meneliti kekuatan surat tersebut.
“Ada surat yang ditandatangani peserta sebelum mengikuti diksar,” ungkap Kapolres Karanganyar, Rabu (25/01/2017).
Surat yang ditandatangani peserta diksar di atas materai tersebut berisi kesanggupan mereka untuk tidak menuntut jika terdapat kerugian yang disebabkan oleh kegiatan diksar.
“Kami akan bawa keterangan ahli mengenai surat pernyataan dalam gelar perkara,” imbuhnya.
Fakta soal surat pernyataan itu mengemuka atas informasi Raihan Aflah, 20, kakak dari Abiyan Razaki, 19, salah satu korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adiknya dan tiga peserta yang meninggal diminta menandatangani surat pernyataan sebelum acara. Raihan mengaku sempat melarang Abiyan menandatangani surat itu. "Tapi ayah mengizinkan," katanya.
Pendidikan dasar atau Great Camping (GC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII Yogyakarta digelar di Lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, 13-20 Januari.
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan itu. Mereka yakni Muhammad Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII. Dia tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari.
Kemudian, Syait Asyam, mahasiswa Teknik Industri UII, meninggal pada Minggu 23 Januari. Lalu, Ilham Nur Padmy Listiadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)