Gerbang Kampus Pusat UII Jalan Kaliurang Km 14,5 Sleman, Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Gerbang Kampus Pusat UII Jalan Kaliurang Km 14,5 Sleman, Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Patricia Vicka)

Anggota Mapala UII jadi Pengacara 2 Tersangka

kekerasan di mapala uii
Patricia Vicka • 31 Januari 2017 11:33
medcom.id, Yogyakarta: Alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menyiapkan 10 pengacara untuk mendampingi dua tersangka kasus tewasnya tiga peserta The Great Camping Mapala UII. Para pengacara ini juga bakal mendampingi seluruh panitia kegiatan diksar yang telah dilaksanakan di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut.
 
Ketua II Tim Investigasi dari Alumni UII, Aciel Suyanto menjelaskan pihaknya sudah berkonsolidasi dengan seluruh alumnus UII. Hasilnya, 10 orang bersedia menjadi kuasa hukum.
 
"Semuanya alumni UII dan ada beberapa anggota Mapala," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Selasa (31/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kesepuluh orang ini juga akan mendampingi proses hukum para tersangka dan seluruh panitia The Great Camping Mapala UII ke-37. Polisi telah menetapkan dua tersangka, Yud dan Ang atas kasus ini.
 
Keduanya ditangkap paksa di basecamp Mapala UII, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin pagi, (30/1/2017). Aciel menyebut penangkapan paksa oleh Polres Karanganyar menyalahi aturan dan tak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum ditangkap, polisi wajib mengirimkan surat pemberitahuan ke keluarga korban dan pihak kampus.
 
"Mereka kemarin dijemput tanpa diketahui kampus. Ini artinya menyalahi prosedur," tegas Aciel. Namun, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. 
 
Aciel menambahkan pihaknya kini terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam pengadilan. Namun ia enggan menyebutkan jumlah bukti dan saksi yang sudah terkumpul.
 
Sementara itu, 16 panitia The Great Camping UII saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar. Mereka masih berstatus saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif