Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan seluruh panitia dan peserta diksar diikutsertakan. “Termasuk dua tersangka, Wahyudi dan Angga,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Rabu, 8 Maret 2017.
Kuasa hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar juga dihadirkan. Sedangkan peran tiga peserta yang tewas, yakni Muhammad Fadli, Syait Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listiadin, diperagakan pemeran pengganti.
Rekonstruksi menjadi tindak lanjut setelah penyidik memeriksa saksi dari unsur peserta dan panitia. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 37 peserta pada pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan hingga Senin, 6 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, pada pemeriksaan lanjutan, 11 panitia diksar juga kembali diperiksa, Selasa, 7 Maret 2017 di Mapolres Karanganyar.
“Berangkat dari alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik. Baik visum et repertum, keterangan saksi dan sebagainya, rekonstruksi dilaksanakan. Hal ini akan memberikan gambaran nyata mengenai kejadian yang mendekati sebenarnya di Tempat Kejadian Perkara,” ungkap Ade.
Polisi akan mengkonfrontasi bila terjadi ketidaksesuaian antara saksi dan tersangka. Hasil rekonstruksi digunakan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka sekaligus untuk menguatkan bukti adanya tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)