"Cara-cara (menggandakan uang) tidak rasional, (Dimas Kanjeng) melanggar hukum. Yang berhak menggandakan uang adalah bank sentral, Bank Indonesia," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Rabu (5/10/2016).
Busyro mengungkapkan polisi semestinya tak hanya mengusut kasus pembunuhan, namun juga soal penggandaan uang yang dilakukan. Menurut dia, banyak hal absurd atau tak masuk akal dari tindakan yang dilakukan Dimas Kanjeng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Polisi harus menerbitkan surat penyidikan (kasus penggandaan uang) Dimas Kanjeng," ujar Busyro.
Ia menambahkan, kasus tersebut sekaligus menjadi pelajaran pemuka agama dan ormas agar tidak mendorong semangat menjadi kaya secara instan. Kekayaan, kata dia, harus diperoleh dengan cara yang benar.
"Kekayaan semestinya diperoleh dengan cara positif, jujur, dan terpuji," ujar mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
