Sejumlah pengikut Dimas Kanjeng bertahan di tenda Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq
Sejumlah pengikut Dimas Kanjeng bertahan di tenda Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq (Ahmad Mustaqim)

Kata Muhammadiyah Soal Kasus Dimas Kanjeng

dimas kanjeng taat pribadi
Ahmad Mustaqim • 05 Oktober 2016 20:18
medcom.id, Yogyakarta: Pengurus Pusat Muhammadiyah menyesalkan aparat kepolisian tidak sedari dulu memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang membuka praktik penggandaan uang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
 
"Cara-cara (menggandakan uang) tidak rasional, (Dimas Kanjeng) melanggar hukum. Yang berhak menggandakan uang adalah bank sentral, Bank Indonesia," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Rabu (5/10/2016).
 
Busyro mengungkapkan polisi semestinya tak hanya mengusut kasus pembunuhan, namun juga soal penggandaan uang yang dilakukan. Menurut dia, banyak hal absurd atau tak masuk akal dari tindakan yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Polisi harus menerbitkan surat penyidikan (kasus penggandaan uang) Dimas Kanjeng," ujar Busyro.
 
Ia menambahkan, kasus tersebut sekaligus menjadi pelajaran pemuka agama dan ormas agar tidak mendorong semangat menjadi kaya secara instan. Kekayaan, kata dia, harus diperoleh dengan cara yang benar.
 
"Kekayaan semestinya diperoleh dengan cara positif, jujur, dan terpuji," ujar mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif