"Tanggal 31 Mei 2017 lalu telah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka NAI," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin 5 Juni 2017.
Pemeriksaan, lanjutnya, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.00 WIB. "Setelah pemeriksaan, NAI kami pulangkan karena kondisi kesehatan," imbuh dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak sehatnya kondisi fisik NAI ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dokter. "Surat itu menyatakan bahwa kondisi kesehatan NAI belum memungkinkan dilakukan penahanan," jelas dia.
Kendati demikian, penyidik Polres Karanganyar akan aktif berkoordinasi dengan penasihat hukum NAI. "Meski dipulangkan, penasihat hukum mengungkapkan kesiapan untuk menghadirkan NAI dalam setiap proses pemeriksaan," urainya.
Sedangkan kepada lima tersangka lainnya yakni TA; HS; DK; TN dan RF, Polres Karanganyar telah melakukan penahanan. "Kita berharap minggu ini berkas perkara tahap kedua untuk enam tersangka diajukan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas," tutur dia.
Tersangka perempuan berinisial NAI dijemput paksa bersama dua tersangka lain yaitu TA dan HS. Penjemputan paksa dilakukan anggota Polres Karanganyar pada Minggu malam 21 Mei 2017.
Saat dijemput paksa, NAI mengalami muntah-muntah. Tim dokter polres menduga NAI mengalami mabuk selama perjalanan. Sempat dibawa ke RS. PKU Muhammadiyah Karanganyar, kondisi NAI belum membaik.
"Ia sempat menjawab beberapa pertanyaan penyidik namun kembali muntah-muntah. Maka kita rujuk ke RSUD Karanganyar," terang Kapolres.
NAI menjalani perawatan selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan penyidik pada 31 Mei 2017 dan dipulangkan hari itu juga karena kondisi fisiknya.
(RRN)