Foto ilustrasi. (Ant/Fahrul Jayadiputra)
Foto ilustrasi. (Ant/Fahrul Jayadiputra) (Antara)

Petani Longmarch Kudus-Semarang Tuntut Penghentian Eksploitasi Air

hari air sedunia
Antara • 22 Maret 2017 16:07
medcom.id, Kudus: Sepuluh petani dari Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, jalan kaki (longmarch) menuju kantor Gubernur Jateng di Kota Semarang, Rabu, 22 Maret 2017. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi air di Pegunungan Muria Kudus.
 
Pengunjuk rasa memulai aksi jalan kaki usai berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kudus. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Pak Gubernur selamatkan dan lindungi nasib petani Dawe, hentikan eksploitasi air. Air bukan barang dagangan, air untuk kehidupan, tangkap pengusaha air ilegal, dan air untuk masa depan."
 
Koordinator aksi Achmad Fikri mengungkapkan, hasil pantauan di lapangan diketahui eksploitasi sumber air di Pegunungan Muria Kudus untuk dikomersilkan semakin tidak terkendali dan terus berlangsung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Setiap hari, lanjut dia, jutaan liter air diambil dan dijual sebagai air minum isi ulang. Pasalnya, kata dia, jumlah armada truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah mencapai 70-an truk dengan kapasitas angkut antara 5.000-6.000 liter.
 
Akibat eksploitasi air secara berlebihan sejak tahun 1995 itu, kata dia, berdampak pada menurunnya debit sejumlah mata air permukaan. Petani kesulitan mendapatkan air irigasi saat musim kemarau.
 
"Sebelum ada eksploitasi air secara besar-besaran, petani masih bisa menanam saat musim kemarau," ujarnya.
 
Menurut dia, masyarakat setempat sudah berulang kali menyampaikan keluhan ke sejumlah pihak. Termasuk ke DPRD Kudus. Namun, hingga sekarang belum ada penyelesaiannya.
 
Sutikno, salah seorang petani asal Desa Kajar, Kecamatan Dawe, mengakui, keluhan petani sudah berulang kali disampaikan. Namun tidak ada respons.
 
"Kedatangan kami ke Semarang untuk bertemu Gubernur dengan harapan akan ada penyelesaian dan tindakan tegas terhadap pelaku eksploitasi air secara ilegal tersebut," ujarnya.
 
Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani yang menerima perwakilan pengunjuk rasa menjelaskan, persoalan air merupakan kewenangan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Serang Lusi Juwana di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
 
"Kami akan mengagendakan berkonsultasi ke BPSDA, kemudian dilanjutkan konsultasi ke kementerian terkait serta DPR RI yang membidangi permasalahan tersebut," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif