Sidang kasus Mapala UII dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu, 31 Mei 2017.
Sidang kasus Mapala UII dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu, 31 Mei 2017. (Pythag Kurniati)

Pengacara Terdakwa Kasus Mapala UII Minta Hakim Batalkan Dakwaan

kekerasan di mapala uii
Pythag Kurniati • 31 Mei 2017 15:24
medcom.id, Karanganyar: Sidang ketiga kasus diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) digelar Rabu, 31 Mei 2017. Sidang dengan terdakwa Wahyudi dan Angga Septiawan mengusung agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
 
Pembacaan eksepsi sebagai tanggapan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 24 Mei 2017 lalu. Eksepsi sebanyak sepuluh lembar tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa.
 
Wahyudi dan Angga Septiawan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan luka dan mengakibatkan maut atau Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Setelah membaca dengan cermat surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," ungkap anggota tim penasihat hukum dua terdakwa, Prima Apriyana Ningtyas di Pengadilan Negeri Karanganyar.
 
Menurut tim penasihat hukum, dalam menguraikan dakwaan, antara dakwaan kesatu dan dakwaan kedua JPU tidak membuat perbedaan dalam menguraikan peristiwa. "Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda," tutur Prima. Surat dakwaan pun dianggap kabur.
 
Kedua, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak jelas karena tidak secara tegas menguraikan unsur Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "JPU tidak menjelaskan klasifikasi dan status perbuatan. Apakah terdakwa sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," jelasnya.
 
Berdasarkan poin keberatan tersebut, tim penasihat hukum dua terdakwa mengungkapkan, sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
 
Jaksa Penuntut Umum Heru Prasetyo memohon waktu untuk menjawab eksepsi tersebut. Ketua Majelis Hakim Mujiono pun mempersilakan JPU menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan dua terdakwa pada Rabu, 7 Juni 2017 mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif