Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, F bergabung dengan regu dua saat diksar. Awalnya dia merasa tubuhnya tak bermasalah.
Ketika kasus kekerasan di Mapala UII mencuat, F juga turut menjalani cek kesehatan di Jogjakarta International Hospital. Namun, lanjut Edwin, saat itu F belum merasakan sakit pada tubuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Baru sekitar Maret ia mengalami sakit kepala, gampang lupa, tidak tahu apa yang dilakukan. Singkatnya seperti linglung," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 5 Juli 2017.
F kembali menemui rektor dan meminta pemeriksaan kembali pada bagian kepala. Setelah dilakukan brain mapping ternyata F mengalami pembengkakan otak.
"Kami belum bisa memastikan apakah ini akibat dari kekerasan saat diksar atau ada peristiwa lain. Kami masih mencari informasi dari rumah sakit," urainya.
Edwin mengaku, LPSK telah memberikan bantuan medis pada F. "Saat ini ia menjalani rawat jalan," papar Edwin. Bantuan medis diberikan agar saksi yang mengalami gangguan medis maupun psikologis dapat pulih dan bisa memberi keterangan di persidangan.
Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi dari peserta diksar hari ini, F tidak ikut didatangkan. "Namun jika nantinya ia dipanggil, kami akan berusaha hadirkan," paparnya.
Baca: Pengacara Terdakwa Kasus Mapala UII Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Seperti diketahui, tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan diksar The Great Camping (TGC) 37 Mapala UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Karanganyar, pada awal 2017.
Mereka adalah Muhammad Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro. Lalu, Syait Asyam, mahasiswa Teknik Industri. Menyusul kemudian Ilham Nur Padmy Listiadin, mahasiswa Fakultas Hukum.
Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Wahyudi dan Angga Septiawan. Sedangkan enam orang lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
(SAN)