Guru Besar Fakultas Hukum UII Mahfud MD mengatakan, ketua panitia dan Ketua Mapala Unisi terancam kena jerat hukum. Sebab mereka membiarkan perilaku kekerasan terjadi sehingga merenggut nyawa orang.
"Sanksi pidana itu berlaku untuk pihak yang melakukan dan terlibat langsung kekerasan serta pihak yang membiarkan terjadi kekerasan. Ketua panitia dan ketua mapala bisa jadi membiarkan dan bisa kena pidana," kata Mahfud saat dijumpai di Gedung Pascasarjana UII Jalan Teuku Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Mahfud yang merupakan anggota luar biasa Mapala Unisi merasa prihatin dengan jatuhnya korban. Sebab, sebelumnya ia mengaku tak pernah ada kekerasan apalagi korban meninggal dalam kegiatan Mapala Unisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Biasanya mapala itu paling santun. Sekarang malah kejam. Harus ditindak tegas," kata dia.
Menurutnya, polisi tetap bisa menuntut dan memproses hukum para pelaku walaupun tak ada tuntutan dari orangtua. Surat pernyataan di atas materai yang sudah ditanda tangani calon peserta GC pun tak punya kekuatan hukum.
Sebelumnya, Ketua Tim II Investigasi UII, Achiel Suyanto mengatakan alumni sudah menyiapkan 10 penasehat hukum yang akan mendampingi tersangka. Kesepuluh ini alumus UII dan sebagian anggota Mapala Unisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)