Tiga tersangka kasus kekerasan Mapala UII Yogjakarta yang berhasil dilakukan jemput paksa di kawasan Yogjakarta dibawa ke Mpolres Karanganyar -- MI/Widjajadi
Tiga tersangka kasus kekerasan Mapala UII Yogjakarta yang berhasil dilakukan jemput paksa di kawasan Yogjakarta dibawa ke Mpolres Karanganyar -- MI/Widjajadi (Ahmad Mustaqim)

Tim Hukum Mapala UII bakal Koreksi Kinerja Polisi di Pengadilan

kekerasan di mapala uii
Ahmad Mustaqim • 23 Mei 2017 10:08
medcom.id, Yogyakarta: Tim hukum tersangka kasus kekerasan di Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bakal mengoreksi kinerja polisi. Pasalnya, enam tersangka baru dalam kasus ini dinilai mangkir dari panggilan penyidik Polres Karanganyar.
 
Achiel Suyanto, anggota tim hukum tersangka kasus Mapala UII, menunjukkan sejumlah surat dari Polres Karanganyar yang tak terkirim ke alamat tujuan. Surat itu tertulis alamat tempat tinggal atau kos tersangka di Yogyakarta maupun di alamat asal.
 
"Ini contoh surat panggilan kepada para tersangka yang saya temukan di kantor polisi. Ternyata, surat panggilan kembali ke pengirim (Polres Karanganyar). Jadi, memang surat panggilan terbukti tidak sampai kepada yang dipanggil," kata Achiel kepada Metrotvnews.com, Selasa 23 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tim Hukum Mapala UII bakal Koreksi Kinerja Polisi di Pengadilan
Surat pemanggilan tersangka dari Polres Karanganyar yang ditunjukkan pengacara Achiel -- MTVN/Ahmad Mustaqim
 
Menurut Achiel, surat panggilan polisi ada yang ditujukan ke kampus UII. Tindakan itu dinilai salah, karena tersangka sudah dikeluarkan dari kampus. Bahkan, ada beberapa tersangka yang sudah pindah dari Yogyakarta dan mencari alternatif kampus lain untuk kuliah kembali.
 
Surat panggilan yang tak sampai, lanjut Achiel, membuat tersangka tak datang ke Polres Karanganyar pada 15 dan 19 Mei 2017. "Kita tidak tahu (mengapa surat penggilan tidak sampai ke tersangka). Yang pasti, mereka (tersangka) tidak menerima surat panggilan. Itu saja," tegasnya.
 
Achiel enggan memperpanjang langkah Kepolisian yang kurang tepat menjalankan pekerjaannya. Baginya, ia sudah menyiapkan mental tersangka agar tidak jatuh dan siap menerima tindakan polisi dalam bentuk apa pun.
 
"Nanti di pengadilan tempatnya kita mengoreksi kinerja mereka (polisi)," kata Achiel.
 
(Baca: Pengacara Terdakwa Mapala UII Siap Hadiri Persidangan)
 
Sebelumnya, diksar maut Mapala UII pada Januari 2017 berujung tewasnya tiga mahasiswa. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin.
 
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan. Saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
 
Dua tersangka (Angga dan Wahyudi) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Berlapis Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
Pada 9 Mei 2017, penyidik menetapkan enam orang tersangka baru kasus diksar Mapala UII. Penyidik meminta mereka hadir di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 15 Mei 2017.
 
Namun, enam tersangka tidak hadir. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat, 19 Mei 2017. Enam tersangka lagi-lagi tidak menghadiri pemeriksaan.
 
Tiga dari enam tersangka baru kasus Mapala UII, TA, NA, dan HS, dijemput paksa tanpa perlawanan di kawasan Besi, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Minggu, 21 Mei 2017. Tiga tersangka lain, berinisial DK, TN, dan RF, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
 
(Baca: Satu Tersangka Kasus Mapala UII Dilepas Sementara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif