"Secara resmi belum menerima identitas tersangka tersebut dari kepolisian," kata Humas UII, Karina Utami Dewi saat dihubungi pada Rabu, 10 Mei 2017.
Karina menyatakan belum bisa memberi penjelasan status enam tersangka baru itu. Apakah mereka bagian dari sembilan mahasiswa yang sudah dikeluarkan dari UII atau termasuk 10 mahasiswa yang diskorsing dari perkuliahan.
Namun, lanjut Karina, otoritas UII sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian. "Apabila memang bukti-bukti mengarah ke penetapan tersangka baru maka tentunya itu sudah menjadi wewenang kepolisian," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, UII telah mengeluarkan sembilan mahasiswa sekaligus panitia TGC ke 37 Mapala yang menewaskan Muhammad Fadhli (Teknik Elektro); Syait Asyam (Teknik Industri); dan Ilham Nur Padmy Listiaadi, (Fakultas Hukum).
Selain mengeluarkan sembilan mahasiswa, UII juga menskors 10 mahasiswa lain yang juga terlibat di kepanitian diksar ke 37 Mapala. Mereka diskors beragam. Ada yang dua semester, ada pula yang tiga semester.
Selain itu, pejabat rektorat UII yang sebelumnya mengundurkan diri, rektor dan wakil rektor III, juga telah mendapat pengganti. Nandang Sutrisno menjabat Rektor UII menggantinya Harsoyo. Sementara itu, Agus Taufiq menjabat Wakil Rektor III UII menggantikan Abdul Jamil.
Kemarin, penyidik Polres Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan enam tersangka baru kasus diksar TGC 37. Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyebut, mereka berinisial DK alias J; NAI alias K; HS alias G; TN alias M; RF alias K dan TAR alias L. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
(SAN)