Kepala Seksi Perencanaan Pendidikan Menengah Disdikpora DIY Bachtiar Nur Hidayat menjelaskan, penerapan sistem sekolah lima hari tidak sekadar mengubah jadwal masuk siswa. Namun, harus dipikirkan pula strategi pengaturan pendidikan karakter, fasilitas sekolah, dan materi pengajar agar siswa nyaman berada di sekolah.
"Harus dipikirkan pula kesiapan dan dukungan orang tua atau wali siswa terhadap sistem baru tersebut," kata Bactiar di Yogyakarta, Rabu 26 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Presiden Tata Ulang Aturan Sekolah 5 Hari)
Menurut Bachtiar, perlu ada peraturan Presiden yang memperkuat Permendikbud terkait sistem sekolah lima hari. Apalagi, sistem sekolah lima hari juga mencangkup beberapa aspek yang luas dan melibatkan pengaturan para guru berstastus PNS.
"Harus ada Peraturan Presiden untuk bisa melingkupi sejumlah kementrian. Karena akan ada sinergitas dengan bidang kepegawaian. Akan ada perubahan sistem sertifikasi guru maupun jumlah jam mengajar minimal di sekolah," katanya.
Pemda DIY, lanjut Bachtiar, saat ini masih menggodog Peraturan Gubernur (Pergub) guna menindaklanjuti kebijakan full day school tersebut. Ia mengatakan, dengan segala pertimbangan yang ada, sistem sekolah lima hari untuk SMA/SMK baru akan mulai diterapkan semester depan.
Hingga kini, Disdikpora belum menerima pengajuan penerapan sistem full day school dari pihak sekolah. Meskipun diakui, sudah ada beberapa sekolah yang berencana menerapkan sistem baru tersebut.
(Baca: Sekolah tak Dipaksa Menerapkan 5 Hari Sekolah di Tahun Ajaran Baru)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
