Donny mengaku tak tahu apakah pajak kantong plastik berbayar itu masuk ke pendapatan daerah atau pusat. Sebab, belum ada peraturan pemerintah maupun daerah yang mengatur soal pajak tersebut.
"Yang jelas saat ini kami masih menunggu dari pusat, baik soal peraturan pajak, pengelolaan dan lainnya," kata dia di Surabaya, Senin (22/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Donny berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan yang jelas terkait kantong plastik berbayar tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tak bingung dengan kebjiakan itu.
"Kami juga mendapat kabar terkait harga kantong plastik itu ada yang menjual dengan harga yang beragam, ada yang menjual dengan Rp200, ada yang Rp300, hingga Rp500. Tapi kami belum ngecek soal itu," katanya.
Hingga saat ini, kantong plastik berbayar itu sudah mulai diterapkan di 22 kabupaten/kota di Indonesia sejak, Minggu 21 Februari 2016. Kantong plastik tersebut dijual sebesar Rp200. Namun, kantong plastik ini masih berlaku di toko-toko ritel seperti minimarket jenis Alfamart dan Indomart
"Kalau di pasar tradisional masih belum berlaku karena masih tahap ujicoba," pungkas pria pemilik Bilka Supermarket and Department Store, peritel lokal di Surabaya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)